Keanggotaan PBB
Keanggotaan PBB terdiri atas 2 macam,yaitu:
a.
Anggota asli (original members) yang terdiri
dari 50 negara yang menandatangani piagam San Fransisco 26 Juni 1945.
b.
Anggota tambahan,yakni negara negara anggota PBB
yang masuk kemudian berdasar syarat syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat syarat sebagai anggota PBB adalah,
a.
Negara merdeka
b.
Negara yang cinta damai
c.
Sanggup mematuhi ketentuan ketentuan yang
tercantum dalam piagam PBB
d.
Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh
Majelis Umum PBB
Komentar
Posting Komentar