OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengertian Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun2011,berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Tujuan dibentuknya ,sebagai berikut. a. Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur adil,transparan,dan akuntabel. b. Mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Setiap lembaga pasti memiliki pemimpin yang menjalankannya.Dalam OJK,pimpinan tertinggi adalah dewan komisioner.Dewan Komisio...