OJK
Otoritas Jasa
Keuangan
(OJK)
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun2011,berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun2011,berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Tujuan
dibentuknya,sebagai
berikut.
a. Agar keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur
adil,transparan,dan akuntabel.
b. Mampu mewujudkan system keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. Mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat
Setiap
lembaga pasti memiliki pemimpin yang menjalankannya.Dalam OJK,pimpinan
tertinggi adalah dewan komisioner.Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi
OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.Dewan Komisioner beranggotakan 9
(Sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Tugas
dan wewenang OJK
a.
Tugas
Pengaturan dan pengawasan
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1) Kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan
2) Kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal
3) Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian ,dana pension,lembaga pembiayaanndan lembaga keuangan lainnya.
b.
Wewenang
dalam tugas pengaturan
Dalam melaksanakan tugas
pengaturan,OJK mempunyai wewenang:
1) Menetapkan peraturan pelaksanaan
UU nomor 21 tahun 2011
2) Menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3) Menetapkan peraturan dan
keputusan OJK
4) Menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan
5) Menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK
6) Menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak
tertentu
7) Menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan pengelola statute pada lembaga jasa keuangan
8) Menetapkan struktur organisasi
dan infrastruktur,serta mengelola,memelihara,dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban
9) Menetapkan peraturan mengenai
tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
c.
Wewenang
dalam tugas pengawasan
Untuk melaksanakan tugas
pengawasan,OJK mempunyai wewenang:
1) Menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2) Mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3) Melakukan
pengawasan,pemeriksaan,penyidikan,perlindungan konsumen,dan tindakan lain
terhadap lembaga jasa keuangan,pelaku,dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4) Memberikan perintah tertulis
kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu
5) Melakukan penunjukkan pengelola
statute
6) Menetapkan penggunaan pengelola
statute
7) Menetapkan sanksi administrative
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
8) Memberikan
dan/atau mencabut izin usaha,izin orang perseorangan,efektifnya pernyataan
pendaftaran,surat tanda terdaftar,persetujuan melakukan kegiatan
usaha,pengesahan,persetujuan atau penetapan pembubaran,dan penetapan
lain,sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Komentar
Posting Komentar