OJK

Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
            Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun2011,berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Tujuan dibentuknya,sebagai berikut.
a.      Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur adil,transparan,dan akuntabel.
b.      Mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

          Setiap lembaga pasti memiliki pemimpin yang menjalankannya.Dalam OJK,pimpinan tertinggi adalah dewan komisioner.Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.Dewan Komisioner beranggotakan 9 (Sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Tugas dan wewenang OJK
a.      Tugas Pengaturan dan pengawasan
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1)      Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2)      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3) Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian ,dana pension,lembaga pembiayaanndan lembaga keuangan lainnya.

b.      Wewenang dalam tugas pengaturan
Dalam melaksanakan tugas pengaturan,OJK mempunyai wewenang:
1)      Menetapkan peraturan pelaksanaan UU nomor 21 tahun 2011
2)      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3)      Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4)      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5)      Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6)    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu
7)      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada lembaga jasa keuangan
8)      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur,serta mengelola,memelihara,dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
9)      Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

c.       Wewenang dalam tugas pengawasan
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,OJK mempunyai wewenang:
1)      Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2)      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3)      Melakukan pengawasan,pemeriksaan,penyidikan,perlindungan konsumen,dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan,pelaku,dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4)      Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu
5)      Melakukan penunjukkan pengelola statute
6)      Menetapkan penggunaan pengelola statute
7)  Menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
8) Memberikan dan/atau mencabut izin usaha,izin orang perseorangan,efektifnya pernyataan pendaftaran,surat tanda terdaftar,persetujuan melakukan kegiatan usaha,pengesahan,persetujuan atau penetapan pembubaran,dan penetapan lain,sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
















    
    




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Konferensi Asia-Afrika(KAA) dan Pokok-pokok Agenda Pembicaraan Konferensi Asia Afrika(KAA)

Fungsi-fungsi Interpretasi peta

Sepatu Lokal Terbaik dan Terpopuler? | Review Geoff Max series Maverick